Permenkes 72 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Senin, 29 Maret 2021. Unduh. Diunduh 16508. Ukuran Dokumen 340.18 KB. Jumlah Dokumen 1. Dibuat Senin, 29 Maret 2021.
a. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatansesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah . b. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit bahwa standar indikator kepuasan pasien rawat jalan sebesar ≥ 90% . Berdasarkan survey awal peneliti diperoleh di RSU Madani Kota Medan Tahun 2019 dari 30 pasien rata-rata waktu tunggu pada pelayanan rekam medis unit rawat jalan dari pendaftaran sampai dengan berkas rekam medis tersedia pada bahwa dalam upaya memberikan pelayanan yang setinggi- tingginya, agar masyarakat yang dilayani dapat memperoleh tindakan medis, pengobatan dan perawatan yang optimal. sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan keberadaan rumah sakit, perlu adanya standar untuk terjaminnya upaya Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedo Tgd4.